EYD EDISI V (LIMA)

 EYD EDISI V (LIMA)



Ejaan yang Disempurnakan (EyD) kini muncul kembali dengan versi terbaru untuk menggantikan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Ejaan yang Disempurnakan (EyD) edisi V ditetapkan melalui keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 pada 16 Agustus 2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan. Menurut Kepala Badan Bahasa E. Aminudin Aziz, peluncuran EyD edisi V kembali dimunculkan dengan alasan karena masyarakat lebih umum mendengar EyD daripada PUEBI.

Lantas, apa yang berubah dari PUEBI ke EyD edisi V?

a. Penulisan Bentuk Maha-

PUEBI: Penulisan kata "maha" ditulis serangkai jika diikuti kata dasar.

 Contoh: Mahakuasa, Mahasuci.

EyD V: Semua kata "maha" ditulis terpisah.

 Contoh: Maha Kuasa, Maha Suci.

 

b. Penulisan Judul Film

PUEBI: Judul film diapit tanda petik. Contoh: "Dikta dan Hukum".

EyD V: Judul film dimiringkan. Contoh: Dikta dan Hukum.

 

c. Penulisan Bilangan

PUEBI: Bilangan yang dinyatakan dengan satu atau dua kata ditulis dengan huruf.

  Contoh: Dia sekolah selama sebelas tahun.

EyD V: Bilangan yang dinyatakan lebih dari satu atau dua kata ditulis dengan angka.

 Contoh: Dia sekolah selama 11 tahun.

 

d. Penulisan Tanda Titik pada Waktu

PUEBI: Tanda titik (.) dipakai untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan waktu. Contoh: 12.30 WIB

 EyD V: Tanda titik dua (:) dapat digunakan untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan waktu. Contoh: 12:30/12.30 WIB

 

e. Penambahan Monoftong eu

Pada EyD edisi V terdapat penambahan monoftong yaitu gabungan dua huruf vokal dibaca menjadi satu huruf. Monoftong baru tersebut yaitu eu yang dilambangkan dengan [ɘ] dalam kata eurih, seudati, dan sadeu.

                                        

f. Tanda Titik Daftar Pustaka

PUEBI: Tanda titik diatur sebagai pungtuasi yang memisahkan nama penulis, tahun, dan judul dalam daftar pustaka.

EyD V: Tanda titik tidak diatur dalam ketentuan EyD V. Pasalnya, penggunaan tanda baca dalam daftar pustaka akan diatur dalam pedoman teknis penulisan karya ilmiah.

 

g. Perubahan Redaksi "Dipakai"

Terdapat aturan baru mengenai redaksi "dipakai" pada penggunaan tanda baca titik. Pada PUEBI, redaksi yang digunakan adalah "tanda titik" dipakai pada kalimat pernyataan. Pada EyD V, redaksi tersebut diubah menjadi "tanda titik" digunakan pada akhir kalimat pernyataan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

EKSPLORASI TEKS AKADEMIK

SURAT DINAS

RAGAM DAN LARAS BAHASA INDONESIA